Sambangi Kantor DPRD Flotim, PPDI Serukan Tinjau Kembali Perbub Nomor 3 Tahun 2016

- 11 Mei 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi demonstrasi.
Ilustrasi demonstrasi. /PIXABAY

Terkait tuntutan mengenai Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), Pehan Kelen merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/978/SJ tanggal 3 Februari 2020 yang mana memuat tentang Pengelolaan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mana berkaitan dengan Permintaan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk penerbitan NIPD yang sudah disampaikan melalui WAG Siskeudes Flotim untuk segera diproses dan menerbitkan NIPD se Kabupaten Flores Timur sesuai dengan Surat Edaran Mendagri.

Terkait masalah Pemberhentian Perangkat Desa, para Sekertaris Desa se Flotim tetap merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/4268/SJ tanggal 27 Juli 2020 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Baca Juga: Prihatin dengan Kekerasan yang Dialami Warga Palestina, Jokowi: Indonesia Berpihak pada Rakyat Palestina

Diterangkannya bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan merujuk pada Peraturan Mendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka penegasan pusat dalam Permendagri tersebut dipicu karena ada beberapa masalah, yakni pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa terpilih  tidak taat aturan.

Oleh karena itu pihaknya meminta Bupati Flores Timur dan Komisi A DPRD untuk menindak tegas para Kepala Desa yang tidak paham dan tidak taat dengan aturan sesuai dengan Undang0Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Yos Paron Koban selaku Wakil Ketua II DPRD dan pimpinan rapat, diminta oleh beberapa Anggota DPRD untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan menghadirkan kembali Forum Inisiatif Persatuan Perangkat Desa Indonesia untuk bisa menyelesaikan persoalan dimaksud.*** (Max Werang)

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x