Sambangi Kantor DPRD Flotim, PPDI Serukan Tinjau Kembali Perbub Nomor 3 Tahun 2016

- 11 Mei 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi demonstrasi.
Ilustrasi demonstrasi. /PIXABAY

FLORES TERKINI -  Persatuan Perangkat Desa Indonesia yang terhimpun dalam Forum Inisiatif PPDI Kabupaten Flores Timur, Senin 10 Mei 2021, mendatangi Gedung Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Flores Timur.

Kedatangan para perangkat desa guna mempertanyakan beberapa poin yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Pemerintahan Tingkat Desa selama lima bulan terakhir.

Forum Inisiatif Persatuan Perangkat Desa melalui juru bicaranya, Paulus Pehan Kelen, dalam Rapat Gabungan Anggota DPRD Flotim mengutarakan kepedihan mereka berkaitan dengan Dana Operasional Pemerintah Desa, Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Tunjangan BPD, Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan Masalah Pemberhentian Perangkat Desa.

Baca Juga: Coba Resep Opor Ayam Telur untuk Menemani Hari Lebaran Anda, Ikuti Langkah-langkahnya

Terkait penghasilan Tetap Kepala Desa dan Aparat Desa dan Tunjangan BPD, Pehan Kelen mengutarakan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 yang berbunyi Penghasilan dibayar setiap bulan, namun realisasinya sampai dengan saat ini tidak sama sekali.

“Kami, Forum Sekertaris Desa se-Kabupaten Flores Timur menuntut agar dicermati atau ditinjau kembali terkait pasal itu, sebab tidak dijalankan,” Ucap Pehan Kelen.

Lanjut beliau bahwa Operasional Pemerintahan Desa adalah sesuatu yang tetap, continue dan mendesak, namun sampai sekarang Dana Operasional yang bersumber dari Dana Transferan Daerah untuk Alokasi Dana Desa (ADD) belum juga terealisasikan.

Baca Juga: Politisi PKS Mardani Ali Sera Sebut Tes Wawasan Kebangsaan KPK Berpotensi Melanggar UU, Ini Alasannya

Namun pada kenyataan bahwa roda pemerintahan desa sudah dijalankan dan memasuki bulan ke lima. Oleh karena itu dituntut untuk segera direalisasikan dana operasional tersebut.

Terkait tuntutan mengenai Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), Pehan Kelen merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/978/SJ tanggal 3 Februari 2020 yang mana memuat tentang Pengelolaan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mana berkaitan dengan Permintaan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk penerbitan NIPD yang sudah disampaikan melalui WAG Siskeudes Flotim untuk segera diproses dan menerbitkan NIPD se Kabupaten Flores Timur sesuai dengan Surat Edaran Mendagri.

Terkait masalah Pemberhentian Perangkat Desa, para Sekertaris Desa se Flotim tetap merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/4268/SJ tanggal 27 Juli 2020 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Baca Juga: Prihatin dengan Kekerasan yang Dialami Warga Palestina, Jokowi: Indonesia Berpihak pada Rakyat Palestina

Diterangkannya bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan merujuk pada Peraturan Mendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka penegasan pusat dalam Permendagri tersebut dipicu karena ada beberapa masalah, yakni pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa terpilih  tidak taat aturan.

Oleh karena itu pihaknya meminta Bupati Flores Timur dan Komisi A DPRD untuk menindak tegas para Kepala Desa yang tidak paham dan tidak taat dengan aturan sesuai dengan Undang0Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Yos Paron Koban selaku Wakil Ketua II DPRD dan pimpinan rapat, diminta oleh beberapa Anggota DPRD untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan menghadirkan kembali Forum Inisiatif Persatuan Perangkat Desa Indonesia untuk bisa menyelesaikan persoalan dimaksud.*** (Max Werang)

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x