Perjuangkan Hak Tenaga Kontrak, DPRD 'Serang' Pemkab Flores Timur

- 4 Juni 2021, 10:43 WIB
Gedung DPRD Kabupaten Flores Timur.
Gedung DPRD Kabupaten Flores Timur. /Istimewa/FLORES TERKINI/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI - Tenaga kontrak di Kabupaten Flores Timur (Flotim) baru-baru ini mendapatkan pemotongan upah kerja.

Pemotongan upah dan jam kerja para tenaga kontrak daerah itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Flores Timur, Nomor: BKAD/910/116/2021 tentang Penyesuaian Belanja Honor dan Hari Kerja bagi Tenaga Jasa Pelayan Umum yang diterbitkan pada tanggal 25 Mei 2021.

Menanggapi Surat Edaran tersebut, DPRD Flotim langsung meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flotim untuk lebih konsisten terhadap komitmen bersama yang telah terbangun dalam rapat refocusing dan realokasi anggaran belum lama ini.

Baca Juga: Bangun Konsolidasi, AHY Lakukan Perjalanan Politik ke Jabar untuk Bahas Pemilu 2024

Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II DPRD Flotim dimaksud digelar pada Rabu 2 Juni 2021, dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Pansus DPRD terhadap LKPJ Bupati Flores Timur Tahun 2020.

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Flotim langsung menyerang Pemkab Flotim yang diwakili kehadirannya oleh Asisten I Abdul Razak Jakra, SH dan Asisten III Antonius Wukak Sogen.

Anggota DPRD dari Partai Golkar, Ignas Boli Uran, mengatakan bahwa jika Pemkab Flotim konsisten maka para tenaga kontrak daerah tetap bekerja seperti semula.

Baca Juga: Patut Kalian Coba Resep Lumpia Vietnam, Enak dan Penuh Gizi

"Ini yang buat saya terpaksa harus mengulangi kembali soal konsistensi terhadap apa yang telah menjadi komitmen bersama kita kemarin. Kalau teknis birokasinya itu dengan membuat Surat Edaran dengan pengurangan hari kerja, tentu berdampak langsung pada penghasilan. Itu berarti komitmen kita saat normalisasi untuk mengembalikan 7 M kepada yang berhak, tidak akan dilaksanakan,” kata Ignas Uran.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x