“Maka adalah sangat tidak tepat lalu mengeluarkan Surat Edaran pengurangan jam atau hari kerja mereka. Sebaiknya mereka tetap bekerja normal. Ketika normalisasi, hak-hak mereka itu dikembalikan. Urusan hak-hak ini,diurus dengan baik,” ujar Rofin Kabelen.*** (Max Werang)