Pemkab Lembata Tutup Pelayaran Transportasi Laut Mulai 27 Juni hingga 14 Juli 2021

- 24 Juni 2021, 21:39 WIB
Transportasi laut. Tampak salah satu kapal motor pengangkut penumpang. /
Transportasi laut. Tampak salah satu kapal motor pengangkut penumpang. / /Yurgo Purab/Floresterkini.com

FLORES TERKINI - Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur, ST mengeluarkan surat edaran dengan nomor: BU.550/1347/PEM/VI/2021 tentang penutupan akses transportasi dari dan ke Kabupaten Lembata dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada Kamis, 24 Juni 2021.

Surat edaran tersebut bagian dari tindak lanjut hasil rapat satuan tugas penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kabupaten Lembata.

Hal lainnya ialah untuk memerhatikan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lembata dan juga peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.

Baca Juga: Terkait Sayembara Membangun Rumah Guru PGRI Flores Timur, Warga Flotim Diajak Beri Konsep serta Gagasan

Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

  1. Terhitung sejak hari Minggu, 27 Juni 2021 sampai dengan Rabu, 14 Juli 2021 akses transportasi laut dari dan ke Kabupaten Lembata DITUTUP.
  2. Kapal pengangkut BBM, dan kapal pengangkut logistik dikecualikan, dan tetap melakukan aktifitas sebagaimana mestinya tanpa mengangkut penumpang.
  3. Kapal fery dan kapal perintis diijinkan melakukan pelayaran, dengan ketentuan para penumpang yang masuk ke Kabupaten Lembata wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau negatuf swab PCR test.
  4. Pelaku perjalanan dengan keperluan pekerjaan/perjalanan dinas, rujukan pasien, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh anggota keluarga, kepentingan persalinan, dan pegiat kemanusiaan untuk kepentingan penanggulangan bencana, diizinkan masuk ke Kabupaten Lembata dengan wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau negatif PCR test.
  5. Pelaku perjalanan yang memanfaatkan moda transportasi udara diijinkan masuk ke Kabupaten Lembata dengan wajib menunjukan hasil negative rapid test antigen atau negative swab PCR test.
  6. Pelaku perjalanan yang keluar dari Kabupaten Lembata, menyesuaikan dengan ketentuan perjalanan di daerah tujuan.
  7. Satuan tugas penanggulangan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Kabupaten Lembata, pimpinan OPD lingkup Pemkab Lembata, dan para camat agar mensosialisasikan edaran ini kepada seluruh ASN dan masyarakat di wilayahnya, serta mengaktifkan kembali posko-posko penjagaan di wilayah pesisir yang diindikasikan sebagai pintu masuk ke Kabupaten Lembata, dan posko penanganan Covid-19 di pelabuhan Lewoleba, pelabuhan penyebrangan Waijarang, pelabuhan Balauring, dan pelabuhan Wulandoni.

Baca Juga: Covid-19 Terus Membengkak di Sejumlah Daerah, Pemkab Lembata Batasi Kerumunan Massa

Demikian isi surat edaran yang akan berlaku pada 27 Juni yang akan datang. Untuk itu, semua masyarakat bisa saling mengingatkan satu sama lain.

Hal ini penting untuk dilakukan lantaran di berbagai wilayah, Covid-19 semakin menjadi musuh tak terlihat namun nyata.

Banyak orang masih menunggu pengobatan serta dukungan doa dari semua pihak. Untuk itu, mari saling mengingatkan satu dengan yang lain.***

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x