Covid-19 Terus Membengkak di Sejumlah Daerah, Pemkab Lembata Batasi Kerumunan Massa

- 23 Juni 2021, 21:14 WIB
Pemkab Lembata batasi kerumunan massa.
Pemkab Lembata batasi kerumunan massa. /

FLORES TERKINI - Merebaknya jumlah penderita Covid-19 di Kabupaten Lembata menyebabkan Pemerintah Kabupaten Lembata kembali membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.

Melalui surat pemberitahuan Nomor: BU.440/1336/PEM/VI/2021, pada Rabu, 23 Juni 2021 yang ditandatangani Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali sebagai ketua pelaksana satgas penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Kabupaten Lembata, maka ada 11 poin penting yang dikeluarkan oleh pemda.

1. Untuk kegiatan keagamaan, baik di gereja, masjid maupun pura hanya diijinkan dengan peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan/tempat.

Baca Juga: Gelar Pelatihan Pengeloaan Desa Wisata, Disparbud Flores Timur Harapkan Desa Membangun Kota Menata

2. Pesta/perayaan/syukuran ditiadakan.

3. Untuk kegiatan kumpul keluarga (kelurga inti dan atau keluarga serumpun) yang diadakan di rumah atau gedung, dihadiri maksimal 10 orang dengan tetap memperhatikan Prokes.

4. Acara kedukaan baik di dalam ruangan dan atau di luar ruangan (tempat terbuka) hanya diijinkan dengan peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan/tempat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kian Mencemaskan, Bupati Flores Timur NTT Keluarkan Surat Edaran bagi Pelaku Perjalanan

5. Penyelenggaraan rapat (termasuk rapat-rapat DPRD), pertemuan/sosialisasi, bimtek/FGD dan kegiatan sejenis lainnya yang dilakukan instansi pemerintah maupun pihak lainnya dan dilaksanakan di dalam ruangan dibatasi maksimal 10 orang dan di luar ruangan maksimal 20 orang.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x