FLORES TERKINI - Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon, ST mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor: DISHUB 550/84/Sekrt/2021 pada Selasa, 22 Juni 2021.
Surat Edaran Bupati Flores Timur tersebut mengenai Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di berbagai pintu masuk di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Surat Edaran Bupati Flores Timur tersebut sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona di wilayah itu.
Dalam Surat Edaran itu, Pemerintah Kabupaten Folores Timur meminta agar pelaku perjalanan harus disiplin mematuhi aturan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
"Mewajibkan kepada setiap pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Kabupaten Flores Timur yang menggunakan Moda Tansportasi Darat, Laut maupun Udara untuk menunjukkan hasil Rapid Antigen negatif atau Swab PCR negatif," demikian larangan Pemerintah Kabupaten Flores Timur sebagaimana dikutip dari Surat Edaran tersebut.
Hal ini dengan memperhatikan hasil evaluasi Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 tingkat Kabupaten Flores berdaTimur.
Di samping itu pula, guna merespon adanya siaran pers Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Tentang melonjaknya penambahan kasus covid-19 di Indonesia.
Tidak hanya itu, ada pula Surat Edaran Kepala Pusat Penelitian Ekologi LIPI nomor : B-3103/IIKP 06 01/6/2021 tentang adanya dominasi varian India atau Delta yang masuk ke Indonesia.