Lantik Anggota BPD Antar Waktu di Desa Nuhalolon, Camat Solor Barat Minta Hindari Distorsi dan Kesalahpahaman

- 22 Juni 2021, 19:36 WIB
Proses pelantikan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu di Desa Nuhalolon, Selasa 22 Juni 2021.
Proses pelantikan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu di Desa Nuhalolon, Selasa 22 Juni 2021. /Max Werang/FLORES TERKINI/

FLORES TERKINI - Pemerintah Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hari ini, Selasa 22 Juni 2021, melantik salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu di Desa Nuhalolon.

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD atas nama Yosef Lawe Kein ini dengan Raimundus Pati Keraf lantaran yang bersangkutan atas nama Yosef Lawe Kein telah meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.

Dengan dasar Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 138 Tahun 2021 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu Desa Nuhalolon, Kecamatan Solor Barar, Kabupaten Flores Timur Periode 2016-2022 yang telah ditetapkan pada tanggal 8 April 2021, maka Camat Solor Barat Adrianus Herin melantik Raimundus Pati Keraf secara resmi sebagai anggota BPD Antar Waktu.

Baca Juga: Golkar Berbagi Kasih dengan Masyarakat Nuhalolon Solor Barat, Nani Betan: Ini Murni Aksi Kemanusiaan

Usai proses pengangkatan sumpah jabatan dan pelantikan anggota BPD Antar Waktu Desa Nuhalolon periode 2016-2022, Camat Solor Barat dalam sambutannya mengatakan bahwa peran dan tugas BPD dalam proses pembangunan desa, dan yang paling utama adalah bersama Kepala Desa dan Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa (Perdes) yang mana termasuk Penetapan Perdes mengenai Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD).

"Yang paling utama bahwa bersama Kepala Desa dan Pemerintah menetapkan Perdes termasuk Perdes tentang RKPD dan LKPJ serta peraturan-peraturan desa lainnya yang dipandang perlu untuk mengatur kehidupan masyarakat," jelas Adi Herin.

Lebih lanjut Adi Herin menambahkan, BPD juga mempunyai tugas yaitu menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja Pemerintah Desa.

Baca Juga: GMNI Bawa 6 Tuntutan di Aksi Demo Jilid II, DPRD Flores Timur Sepakat Gelar RDP Pekan Ini

"BPD juga mempunyai tugas yaitu menyalurkan dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Lebih dari pada itu BPD juga mengawasi kinerja Kepala Desa  dan Pemerintah Desa," tegas Adi Herin.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah