6. Penyelenggaraan rapat (termasuk rapat-rapat DPRD), pertemuan/sosialisasi, bimtek/FGD dan kegiatan sejenis lainnya yang dilakukan instansi pemerintah maupun pihak lainnya dengan melibatkan personil dari luar instansi/pihak lain tersebut dilaksanakan melalui video converence/dalam jaringan.
7. Kegiatan persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Lembata, rapat-rapat Forkompinda, rapat-rapat Satgas Covid-19 maupun rapat-rapat Komando Tanggap Darurat/transisi darurat menuju pemulihan bencana dikecualikan dalam ketentuan ini dan dilaksanakan sesuai Prokes yang berlaku.
8. Kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksudkan pada point lima (5) yang dilaksanakan di luar ruangan (menghadirkan peserta lebih dari 10 orang) dan berskala kabupaten wajib melaporkan dan mendapatkn persetujuan dari Satgas Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Lembata, sementara untuk yang berskala kecamatan dan desa wajib memperoleh rekomendasi dari Satgas Covid tingkat kecamatan.
9. Untuk pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan oleh ASN, pimpinan OPD, diminta mengatur kembali jam kerja setiap ASN pada masing-masing instansi secara bergilir (shift) sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dengan msmperhatikan kapasitas ruangan yang ada. Pengaturan jam kerja ini bukan berarti bekerja dari rumah.
10. Seluruh pimpinan instansi agar melakukan sterilisasi kantor dan lingkungan kantor dengan penyemprotan disinfektan secara berkala.
11. Pembatasan kegiatan masyarakat ini diberlakukan sejak hari Rabu, 23 Juni 2021 hingga Rabu, 14 Juli 2021.***