Pemkab Ende Batalkan Ritual Adat Taga Kamba Menjelang HUT RI ke-76

- 13 Agustus 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi HUT RI ke-76.
Ilustrasi HUT RI ke-76. /Dokumen Khazanah arsip IPPHOS/ANRI/

"Pak Bupati (Bupati Ende Achmad Djafar) membatalkan ritual Taga Kamba ini karena pemberlakuan program PPKM Level 4 di Ende," kata Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten Ende, Aries Dewi Lestari, seperti yang dikutip Flores Terkini dari ANTARA.

Ritual adat Taga Kamba sendiri merupakan sebuah ritual penyembelihan kerbau yang menandakan pembukaan rapat koordinasi tiga unsur batu tungku, yakni tokoh adat, pemerintah, dan tokoh agama.

Baca Juga: Jelang HUT RI ke-76, Pengusaha di Flores Timur Bakal Beri Minuman Gratis Bagi Pembeli Berusia 17 Tahun

Ketiga unsur batu tungku ini dianggap sebagai satu kesatuan yang saling bersinergi dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Ende.

Menurut Dewi, ritual Adat Taga Kamba yang biasanya dilakukan menjelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini dibatalkan, lantaran penerapan PPKM Level 4 dalam upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Ende.

"Jadi pembatalan ini bukan desakan dari pihak manapun, tetapi ketika ditetapkan PPKM Level 4, maka kegiatan seni, budaya, tidak boleh dilakukan," kata Dewi.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Flores Timur Masih Jauh dari Target, Bupati Flotim: Desember 2021 akan Terpenuhi

Meski ritual adat Taga Kamba dibatalkan, namun rapat koordinasi antara pihak-pihak yang termasuk dalam ketiga unsur tersebut di atas tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk diketahui, Kabupaten Ende merupakan salah satu dari 45 kabupaten di Indonesia yang oleh Pemerintah Pusat ditetapkan untuk menjalani program PPKM Level 4 sejak 9 Agustus 2021 yang lalu.

Lonjakan kasus Covid-19 dan jumlah pemeriksaan dan tingkat kematian pasien Covid-19 menjadi kriteria penetapan PPKM Level 4 di Kabupaten Ende.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x