Pemkab Ngada Berlakukan PPKM Level III, Aktivitas Warga Dibatasi hingga 22 Maret

- 10 Maret 2022, 16:44 WIB
Ilustrasi PPKM .
Ilustrasi PPKM . /Antara/Sigid Kurniawan

FLORES TERKINI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluarkan instruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Menurut Bupati Ngada, Paru Andreas, instruksi tersebut berlaku sejak 22 Februari dan akan berakhir pada 22 Maret 2022.

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Level III ini berlaku sejak 22 Februari dan akan berlangsung hingga 22 Maret nanti dan ada beberapa poin yang diatur,” kata Bupati Ngada seperti diberitakan ANTARA, Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: Horoskop Sagitarius, Aquarius, Capricorn, Pisces Jumat 11 Maret 2022: Capricorn, Saatnya Ubah Cara Pandang

Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa kegiatan perkantoran atau tempat kerja (perkantoran pemerintah) menerapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 75 persen dan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.

Sementara untuk waktu kerjanya akan diatur oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah dan tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lain saat WFH.

Selanjutnya untuk kegiatan sektor esensial seperti Posyandu dilakukan dengan kapasitas 50 persen; mencakup juga bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, industri strategis, konstruksi, dan tempat kerja yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti pasar dan toko.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 10 Maret 2022, Saksikan Manusia Nusantara dan Dua Sisi

Kapasitas 50 persen itu juga berlaku untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar hewan, dan bengkel. Semua tempat ini harus menerapkan juga protokol kesehatan secara ketat, memakai masker, dan mencuci tangan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x