Pemkab Ngada Berlakukan PPKM Level III, Aktivitas Warga Dibatasi hingga 22 Maret

- 10 Maret 2022, 16:44 WIB
Ilustrasi PPKM .
Ilustrasi PPKM . /Antara/Sigid Kurniawan

Untuk kegiatan makan-minum di tempat umum pada warung dan sejenisnya dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 22.00 WITA, dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.

Berikut pemberlakuan kapasitas 25 persen diatur pada tempat ibadah baik Gereja, Masjid, Mushola, dan Pura; area publik seperti tempat wisata umum; kegiatan seni budaya yang menimbulkan keramaian; resepsi pernikahan dan hajatan; rapat, seminar dan pertemuan luring; dan aktivitas transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan rental kendaraan.

Baca Juga: Horoskop Leo, Virgo, Libra, Scorpio Besok Jumat 11 Maret 2022: Libra, Periksa Diri Anda Dahulu

Bupati juga menegaskan agar Kepala Dinas Kesehatan memantau dan mengawasi ketersediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis lainnya seperti oksigen.

Dia juga meminta agar pemerintah daerah melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan unsur TNI-Polri dan kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level III tersebut.

Sementara para camat dimintanya untuk melakukan pendataan pasien Covid-19 dan mengaktifkan kembali Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah kepemerintahan.

Baca Juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan Kamis 10 Maret 2022: Ibunya Tiara Kaget dengan Rahasia Tiara Dibongkar

Jika ada pihak yang tidak mengindahkan aturan dalam instruksi tersebut, sanksi adminitrasi hingga penutupan tempat usaha akan diberikan oleh pemerintah.

“Pastikan untuk memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah,” pungkas Paru Andreas.

Untuk diketahui juga, berdasarkan update kasus corona di Kabupaten Ngada menurut data dari kemenkes.go.id per hari ini Kamis 10 Maret 2022 pukul 16:30:56 WIB, jumlah orang yang terinfeksi virus corona di Ngada mencapai 1.817 kasus.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x