FLORES TERKINI - Dalam bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan terhadap sarana distribusi dan ritel yang menjual produk pangan di seluruh Indonesia.
Pengawasan yang merupakan bagian dari Kegiatan Intensifikasi Pangan itu pun dilakukan di sejumlah wilayah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), salah satunya di Kabupaten Nagekeo.
Terkait hal itu, dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Ende di Nagekeo, ditemukan sebanyak enam dari sepuluh sarana distribusi pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) cara distribusi pangan yang baik.
"Dalam kegiatan pengawasan pada 12 dan 13 April 2022, ditemukan produk pangan yang kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar," kata Kepala Loka POM Kabupaten Ende, Benny Hendrawan Prabowo, dikutip dari ANTARA.
Atas temuan tersebut, Loka POM Kabupaten Ende memberikan pembinaan cara mendistribusikan pangan yang baik meliputi penerimaan, penyimpanan, pencatatan, pengecekan hingga barang diserahkan ke konsumen.
Benny menjelaskan, petugas juga menyampaikan cek KLIK yaitu cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa terhadap produk yang dijual.
"Diharapkan tidak ada lagi temuan serupa ke depannya, lalu konsumen mendapatkan produk pangan yang aman dan bermutu," Benny berujar.