FLORES TERKINI – Satu dari dua orang pelaku pemerkosa gadis penyandang disabilitas di Kabupaten Kupang berhasil ditangkap tim penyidik Kepolisian Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, pelaku berinisial NT (24) tersebut sempat buron selama dua pekan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.
Sementara dua pelaku lainnya dalam kasus yang sama, yakni DT dan ZT, ditangkap pada Minggu 24 April 2022 subuh.
Baca Juga: Ilmuwan Temukan 2 Varian Baru Omicron, Berpotensi Timbulkan Gelombang Baru Covid-19
"Pelaku yang sempat buronan selama dua pekan sudah kita tangkap, sehingga total tiga pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis disabilitas telah ditangkap Kepolisian," kata AKBP FX Irwan Arianto di Kupang, Sabtu 30 April 2022, dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan, tim penyidik Polres Kupang menangkap NT saat dia sedang bersembunyi di rumahnya di Dusun Oebola Luar, Desa Oebola Luar, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, pada Kamis 28 April 2022 dini hari.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Buser Aiptu Ardianto Tade bersama lima anggota kepolisian, yaitu Aiptu Jesaya Reners, Bripka Lexi Rondo, Bripka Ananda Lakafani, Bripka Elvis Nonobesi, dan Brigpol Edceson Tapatap.
Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Buser Polres Kupang, NT sedang bersembunyi di atas loteng rumah yang dijadikan tempat bersembunyi selama melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.