Sempat Buron 2 Pekan, Pelaku Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kupang Berhasil Diringkus Polisi

- 1 Mei 2022, 19:28 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/ninocare

Menurut Kapolres ketika hendak ditangkap pihak kepolisian, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan benda tajam.

Alhasil, petugas pun memberikan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan pada betis kaki kiri pelaku.

Baca Juga: Keppres Biaya Ibadah Haji 2022 Sudah Terbit, Berikut Besaran Anggaran Berdasarkan Lokasi Embarkasi

"Polisi melakukan tindakan tegas karena NT melakukan perlawanan. Pelaku sudah dibawa ke rumah sakit. Setelah pulih akan kita periksa di Polres Kupang," kata Kapolres Irwan Arianto.

Ketiga pelaku kini menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT /Polres Kupang tanggal 15 April 2022.

Kapolres Irwan Arianto mengatakan, dirinya telah minta penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang untuk menerapkan pasal berlapis terhadap ketiga tersangka.

Baca Juga: Kabar Gembira! 200 Ribu Honorer Tenaga Kesehatan Siap Diangkat Jadi PPPK Tahun 2022

"Harus ada hukuman maksimal bagi para pelaku karena korban diperkosa bersama-sama," kata Kapolres.

Kapolres juga menyebutkan kalau tersangka DT malah dua kali memperkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah