Sempat Buron 2 Pekan, Pelaku Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kupang Berhasil Diringkus Polisi

- 1 Mei 2022, 19:28 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/ninocare

FLORES TERKINI – Satu dari dua orang pelaku pemerkosa gadis penyandang disabilitas di Kabupaten Kupang berhasil ditangkap tim penyidik Kepolisian Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, pelaku berinisial NT (24) tersebut sempat buron selama dua pekan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.

Sementara dua pelaku lainnya dalam kasus yang sama, yakni DT dan ZT, ditangkap pada Minggu 24 April 2022 subuh.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan 2 Varian Baru Omicron, Berpotensi Timbulkan Gelombang Baru Covid-19

"Pelaku yang sempat buronan selama dua pekan sudah kita tangkap, sehingga total tiga pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis disabilitas telah ditangkap Kepolisian," kata AKBP FX Irwan Arianto di Kupang, Sabtu 30 April 2022, dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan, tim penyidik Polres Kupang menangkap NT saat dia sedang bersembunyi di rumahnya di Dusun Oebola Luar, Desa Oebola Luar, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, pada Kamis 28 April 2022 dini hari.

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Buser Aiptu Ardianto Tade bersama lima anggota kepolisian, yaitu Aiptu Jesaya Reners, Bripka Lexi Rondo, Bripka Ananda Lakafani, Bripka Elvis Nonobesi, dan Brigpol Edceson Tapatap.

Baca Juga: Kabar Duka Bagi Penggemar Celine Dion: Pelantun Hits The Power of Love Ini Umumkan Sedang Sakit Serius

Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Buser Polres Kupang, NT sedang bersembunyi di atas loteng rumah yang dijadikan tempat bersembunyi selama melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.

Menurut Kapolres ketika hendak ditangkap pihak kepolisian, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan benda tajam.

Alhasil, petugas pun memberikan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan pada betis kaki kiri pelaku.

Baca Juga: Keppres Biaya Ibadah Haji 2022 Sudah Terbit, Berikut Besaran Anggaran Berdasarkan Lokasi Embarkasi

"Polisi melakukan tindakan tegas karena NT melakukan perlawanan. Pelaku sudah dibawa ke rumah sakit. Setelah pulih akan kita periksa di Polres Kupang," kata Kapolres Irwan Arianto.

Ketiga pelaku kini menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT /Polres Kupang tanggal 15 April 2022.

Kapolres Irwan Arianto mengatakan, dirinya telah minta penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang untuk menerapkan pasal berlapis terhadap ketiga tersangka.

Baca Juga: Kabar Gembira! 200 Ribu Honorer Tenaga Kesehatan Siap Diangkat Jadi PPPK Tahun 2022

"Harus ada hukuman maksimal bagi para pelaku karena korban diperkosa bersama-sama," kata Kapolres.

Kapolres juga menyebutkan kalau tersangka DT malah dua kali memperkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah