Keppres Biaya Ibadah Haji 2022 Sudah Terbit, Berikut Besaran Anggaran Berdasarkan Lokasi Embarkasi

- 1 Mei 2022, 19:04 WIB
Besaran Anggaran Ibadah Haji 2022 Sesuai Lokasi Embarkasi.
Besaran Anggaran Ibadah Haji 2022 Sesuai Lokasi Embarkasi. /Flores Terkini/Kolase Foto: pngegg.com

FLORES TERKINI - Akhirnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi diterbitkan.

Keppres BPIH ini secara resmi diterbitkan pada Jumat, 29 April 2022 setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Adapun biaya yang dimaksud dalam Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Baca Juga: Pastikan Kuota Haji 2022 dan Jadwal Keberangkatan Kloter 1, Menag: Kerja Cepat, Jangan Santai

Dikutip dari ntt.kemenag.go.id, Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), untuk jamaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Dengan diterbitkannya Keppres BPIH Tahun 1443 Hijriah, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah proses konfirmasi keberangkatan jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.

Dalam proses ini juga akan dilakukan pelunasan BPIH bagi jamaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

Baca Juga: Siap-siap Umroh! Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022, Ini Nilainya

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, di Jakarta, Jumat 29 April 2022.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ntt.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x