Siap-siap Umroh! Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022, Ini Nilainya

- 14 April 2022, 11:14 WIB
Pemerintah dan DPR sepakati besar BPIH 1443H/2022M, Rabu (13/4/2022).
Pemerintah dan DPR sepakati besar BPIH 1443H/2022M, Rabu (13/4/2022). /Hilman Fauzi/kemenag.go.id

FLORES TERKINI - Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun 2022 ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu 13 April 2022 kemarin.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag.

Baca Juga: SEA Games 2021 Vietnam: Tim Futsal Putri Indonesia Batal Berangkat, Tim Ini Dinilai Lebih Layak

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis, 14 April 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Cinta Itu Tidak Memaksa

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x