Dalam penjelasan yang sama, Hilman juga memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan merilis daftar nama haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H.
Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegas Hilman.
Dan mengenai informasi seputar besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi bisa dilihat secara lengkap berikut ini.
Besaran BPIH 1443 H jemaah haji reguler:
Baca Juga: LENGKAP! Daftar Pemain Timnas U-23 Indonesia di SEA Games 2021 Vietnam, Minus Pratama Arhan
1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;
2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;
3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;