Polisi Periksa 58 Saksi dalam Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, 5 Nama Terungkap di Sidang Praperadilan

- 13 Mei 2022, 16:54 WIB
Penyidik Polda NTT saat keluar sidang usai pembacaan eksepsi di PN Kupang hari ini.
Penyidik Polda NTT saat keluar sidang usai pembacaan eksepsi di PN Kupang hari ini. /Yapi Manuleus/Yapi Manuleus/Victory News

Sementara lima nama saksi yang diperiksa dan terkuak dalam sidang pembacaan eksepsi Termohon (Polda NTT) tersebut sebagai berikut.

  1. Anita Fitriani M. Ibrahim
  2. Sulaiha Umar
  3. Susanti Mansula
  4. Ati Saputri
  5. Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua sebagai calon tersangka

Baca Juga: Deretan Fakta Menarik Mempelai Pria di Magetan Kabur di Hari Pernikahan, Nomor 4 Paling Sedih

"Pemeriksaan konfontir terhadap saksi Anita Firiani Muhamad Ibrahim, Susanti Mansula, dan Ira Ua. Bahwa selain lima orang saksi tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan 53 orang saksi," kata pihak penyidik Polda NTT.

Untuk diketahui, Sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan eksepsi Polda NTT terhadap Pemohon Ira Ua di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang itu tidak seramai kemarin.

Sejak pukul 09.30 WITA, tampak beberapa pengunjung dari warga maupun kerabat korban Astri dan Lael. Mereka setia mendengarkan setiap eksepsi Polda NTT yang diperdengarkan melalui pengeras suara.

Baca Juga: Tumbangkan China, Tim Putra Indonesia Siap Hadapi Jepang di Semifinal Thomas Cup 2022

Meski dihadiri juga oleh sejumlah pengunjung, jumlahnya tidak seramai kemarin. Sementara lokasi persidangan tetap dijaga oleh aparat kepolisian hingga persidangan tampak berjalan kondusif.*** (Yapi Manuleus/Victory News)

Sebagian besar isi artikel ini telah tayang di victorynews.id dengan judul “Wow! Tetapkan Ira Ua jadi Tersangka, Polda NTT Periksa 58 Saksi” dan “Ini 5 Nama Saksi, Selain 53 Orang Saksi yang Diperiksa Terkait Penetapan Ira Ua Jadi Tersangka”.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x