Randy Badjideh Sebut Keterangan dari Ayah Kandung Astri Manafe Tidak Benar, Ini Alasannya

- 25 Mei 2022, 07:15 WIB
Hakim Pengadilan Negri Kupang saat menolak eksepsi Randy Badjideh.
Hakim Pengadilan Negri Kupang saat menolak eksepsi Randy Badjideh. /Simon Selly/Simon Selly/Victpry News

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Rabu 25 Mei 2022, Saksikan Makan Receh dan On The Spot

Keempat saksi yang dihadirkan di dalam sidang itu dinilai merupakan orang-orang yang mengetahui awal penemuan jenazah Astri dan Lael, juga keluarga korban Astri dan Lael.

Sidang dengan agenda yang sama dijadwalkan akan dilanjutkan hari ini, Rabu 25 Mei 2022, di Pengadilan Negeri Kupang, NTT.

"Iya sidang sudah selesai dengan empat saksi yang dihadirkan hari ini, jadi sidang skors dan akan dilanjutkan besok, agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum," ujar Hakim Wari Juniati.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x