Wartawan Dilarang Liput Sidang Randy Badjideh di PN Kupang Hari Ini, Ada Apa?

- 8 Juni 2022, 16:22 WIB
Hakim Pengadilan Negri Kupang saat menolak eksepsi Randy Badjideh.
Hakim Pengadilan Negri Kupang saat menolak eksepsi Randy Badjideh. /Simon Selly/Simon Selly/Victpry News

FLORES TERKINI – Wartawan dilarang melakukan liputan langsung sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Randy Badjideh, yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang hari ini, Rabu 8 Juni 2022.

Larangan tersebut diberikan lantaran sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu digelar secara tertutup bagi wartawan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjelaskan, keterangan saksi yang dihadirkan di dalam sidang hari ini tidak boleh tersebar atau didengar oleh saksi lainnya.

Baca Juga: Penjabat Bupati Flores Timur Kunjungan ke Pulau Solor

Sedangkan menurut Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Wari Juniati yang memimpin sidang dimaksud, ada satu saksi yang akan memberikan keterangan dilindungi oleh LPSK dari Jakarta.

Karena itu, peliputan langsung oleh wartawan dilarang. Wartawan hanya dipersilakan masuk untuk mengambil gambar di ruang sidang.

"Hari ini ada satu saksi yang dilindungi LPSK dari Jakarta, jadi keterangan saksi tidak boleh didengar oleh saksi lain ya," kata Wari Juniati.

Baca Juga: UPDATE Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 8 Juni 2022: Duh, Antam hingga UBS Kompak Turun!

Menurut Panitra PN Kupang, Jullius Bolla, dirinya tidak mengetahui jika ada larangan bagi media untuk meliput sidang kasus Astri dan Lael dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x