Karyawan Toko Rukun Jaya: Sosok Diduga Randy Badjideh Beli Kantong Plastik Berukuran XL

- 7 Juni 2022, 17:31 WIB
Hakim Pengadilan Negri Kupang saat menolak eksepsi Randy Badjideh.
Hakim Pengadilan Negri Kupang saat menolak eksepsi Randy Badjideh. /Simon Selly/Simon Selly/Victpry News

FLORES TERKINI – Pengadilan Negeri Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe, dengan terdakwa Randy Badjideh.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra, Selasa 7 Juni 2022 pagi itu, turut menghadirkan seorang saksi yang merupakan karyawan Toko Rukun Jaya, berinisial NB.

Dalam keterangannya di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, NB mengaku bahwa dirinya pernah melayani seseorang yang diduga merupakan Randy Badjideh membeli kantong plastik berukuran XL.

Baca Juga: Desa di Kabupaten Ende Ini Dipilih KPK Jadi Calon Percontohan Desa Antikorupsi 2022

Kata NB, transaksi pembelian plastik oleh sosok diduga Randy Badjideh tersebut terjadi pada 28 Agustus 2021, namun dirinya mengaku tidak lagi menghafal orang yang membeli plastik saat itu.

"Penyidik saat itu pergi melihat di komputer atas nama saya yang jual. Ukuran XL, tapi waktu itu yang beli saya tidak hafal muka. Saya tidak ingat lagi. Saya lupa," kata NB, dikutip dari victorynews.id.

Di hadapan majelis hakim, NB mengaku bahwa dia bertugas dari pukul 14.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA. Saat itu katanya ada yang membeli plastik sebanyak dua pack.

Baca Juga: Imbas Kepsek Aniaya Guru di NTT, Kapolres Kupang Dalami Pengelolaan Dana BOS di SDN Oelbeba

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe dengan terdakwa Randy Badjideh tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniati.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah