Berkas Perkaranya Dilimpahkan ke JPU, Ira Ua Bakal Kembali Disidangkan Serupa Randy Badjideh?

- 29 Mei 2022, 10:24 WIB
Konferensi pers perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang.
Konferensi pers perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang. /ANTARA/Ho-Polda NTT

FLORES TERKINI – Tim penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengharapkan agar berkas perkara Ira Ua yang dikirim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dinyatakan lengkap.

Dengan itu, proses persidangan tersangka atas nama Ira Ua juga bisa segera dilakukan, seperti yang sudah dijalani tersangka pertama yang merupakan suami Ira Ua yang bernama Randy Bajideh.

Hal itu disampaikan tim penyidik Polda NTT melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT AKBP Patar Silalahi, sebagaimana dilansir ANTARA.

Baca Juga: Mimpi Buruk, Marquez Kembali Naik Meja Operasi untuk Keempat Kalinya, Kapan Comeback ke MotoGP?

"Berkas perkara tersangka atas nama Ira Ua sudah kita limpahkan kepada JPU," kata AKBP Patar Silalahi di Kupang, Sabtu 28 Mei 2022.

Sebelumnya, tim penyidik Polda NTT telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak tahap pertama untuk tersangka IU alias Ira Ua kepada JPU Kejati NTT.

Penyerahan tersebut, kata Patar, dilakukan usai tim penyidik menangkap dan menahan tersangka Ira Ua setelah IU kalah dalam sidang praperadilan melawan Polda NTT pada Selasa 24 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 29 Mei 2022, Nonton Aku Bukan Wanita Pilihan dan Ikatan Cinta

Ia juga menjelaskan, setelah mangkir pada panggilan pertama, tersangka IU akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda NTT pada 24 dan 25 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x