Berkas Perkaranya Dilimpahkan ke JPU, Ira Ua Bakal Kembali Disidangkan Serupa Randy Badjideh?

- 29 Mei 2022, 10:24 WIB
Konferensi pers perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang.
Konferensi pers perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang. /ANTARA/Ho-Polda NTT

Pasca pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda NTT pada 25 Mei 2022, Ira Ua langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda NTT.

"Pada saat BAP (Berkas Acara Pemeriksaan), kita perkuat di alat bukti, saksi dan alat bukti berupa keterangan saksi ahli dan alat bukti digital lainnya,” jelas AKBP Patar Silalahi.

Baca Juga: Baru Dirilis, All-New Nissan Z Siap Debut di Suzuka sebagai “Safety Car

AKBP Patar Silalahi juga mengharapkan dukungan dari semua masyarakat di Kota Kupang agar kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang itu bisa terbongkar dan segera dituntaskan secara adil.

Untuk diketahui, Ira Ua sendiri merupakan istri tersangka Randy Bajideh yang sebelumnya diduga sebagai pelaku pembunuhan Astri Manafe (31) dan Lael Maccabe (1).

Sementara itu suaminya, yakni Randy Badjideh, kini sudah dalam penanganan Kejati NTT setelah seluruh berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukannya dinyatakan lengkap oleh JPU.

Baca Juga: SINOPSIS CINTA SETELAH CINTA Minggu 29 Mei 2022: Hancur! Nico Harus Memilih antara Cinta dan Harta

Ira Ua sendiri diduga sebagai aktor di balik kasus pembunuhan itu. Ira Ua ditangkap usai kalah dalam sidang praperadilan melawan Polda NTT terkait kasus tersebut.

Penahanan Ira Ua dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/13/V/2022/Ditreskrimum Polda NTT, tertanggal 25 Mei 2022.

Menurut Kabid Humas Polda NTT AKBP Aryasandi, penahanan terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah