FLORES TERKINI – Seorang saksi yang dihadirkan di dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe (31) dan Lael Maccabe (1), Selasa 7 Juni 2022 kemarin, mendapatkan peringatan dari Hakim Ketua Wari Juniati.
Usai saksi yang diketahui bernama Aswandi memberikan keterangannya, Hakim Wari Juaniati sebagai pemimpin sidang itu pun langsung memperingatkannya agar tidak berbohong.
Saksi Aswandi yang dihadirkan di dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut merupakan teman dari Astri dan Randy sewaktu bersekolah di SMA Negeri 1 Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Dalam keterangannya Aswandi mengatakan bahwa Randy dan Astri sempat menjalin hubungan asmara atau pacaran saat SMA.
Sementara soal pembunuhan terhadap Astri dan Lael, Aswandi mengaku mengetahui peristiwa itu melalui media sosial.
"Saya tahu waktu itu bilang ada pembunuhan ibu dan anak dari media sosial," kata Aswandi.
Menanggapi keterangan saksi Aswandi, Hakim Wari Juniati saat itu juga langsung memperingatkan saksi agar tidak berbohong ketika memberikan kesaksian.
"Kelihatan saksi ini seperti berbohong. Kamu tadi sudah sumpah kan. Kita sudah biasa sidang ya, jadi kita tau gaya orang saja kita tau dia berbohong atau tidak. Jadi jangan berbohong ya," kata Hakim Wari Juniati sambil menunjuk ke arah saksi, dikutip dari victorynews.id.
Hakim Wari Juniati mengatakan, dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi bahwa pada tanggal 26 saat itu terdakwa Randy Badjideh menelpon saksi Aswandi untuk menjemputnya.