Tulisan dalam poster tersebut yakni: "Hukum mati pelaku pembunuhan Astri dan Lael."
Sementara itu, terdakwa Randy Badjideh sudah tiba di lokasi dan ditempatkan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kupang.***
Tulisan dalam poster tersebut yakni: "Hukum mati pelaku pembunuhan Astri dan Lael."
Sementara itu, terdakwa Randy Badjideh sudah tiba di lokasi dan ditempatkan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kupang.***
Editor: Max Werang
Sumber: victorynews.id