FLORES TERKINI - Kasus pembunuhan seorang ibu dan anak yakni Astri Manafe dan Lael Maccabee yang terjadi di Penekase beberapa waktu lalu kini sudah memasuki agenda sidang lanjutan.
Sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 8 Agustus 2022.
JPU Hery Franklin saat membacakan tanggapan tersebut mengatakan adanya kejanggalan dari keterangan pelaku Randy Badjideh terkait dengan kematian Lael akibat dicekik oleh Astri sendiri.
Ia menjelaskan bahwa apabila saat itu Astri yang mencekik sendiri anaknya Lael, seharusnya Randy Badjideh berusaha melepaskan cekikan itu.
"Harusnya Randi melepaskan cekikan Astri lalu menyelamatkan Lael Maccabee. Namun, terdakwa (Randi) tidak melakukan hal itu dan menurut terdakwa ia tetap melakukan hal itu serta menurutnya ia tetap melakukan tindakan mencekik," katanya, dikutip dari victorynews.id
Hery Franklin kembali menjelaskan bahwa sesuai dengan alat bukti yang saling bersesuaian dalam persidangan diperoleh fakta hukum bahwa benar terdakwa Randy yang membekap anak Lael hingga meninggal dunia.
"Sehingga hal ini semakin membuktikan bahwa terdakwa tidak jujur dalam persidangan. Dan semakin memperjelas bahwa terdakwa telah merencanakan menghilangkan nyawa korban Astri Manafe. Jadi sanggahan ditolak," tutupnya.