Pilih Damai, Penuntutan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Seorang Anak di TTS Dihentikan

- 3 Agustus 2022, 21:05 WIB
Proses penyelesaian masalah dugaan penganiayaan seorang anak di TTS melalui keadilan restoratif.
Proses penyelesaian masalah dugaan penganiayaan seorang anak di TTS melalui keadilan restoratif. /ANTARA-HO/Kejaksaan Tinggi NTT

FLORES TERKINI – Proses penuntutan kasus tindak pidana penganiayaan seorang anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS.

Penghentian proses penuntutan kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Adrianus Thius oleh Kejari TTS tersebut melalui proses mekanisme keadilan restoratif.

Selain itu, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan itu dihentikan proses hukumnya lantaran baik pelaku maupun pihak korban sudah menyatakan kesepakatan damai.

Baca Juga: Yuk, Baca Ramalan Zodiak Kamis 4 Agustus 2022 untuk 12 Bintang: Orang Sabar Banyak Rezekinya

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Abdul Hakim, sebagaimana dilansir dari ANTARA, Rabu, 3 Agustus 2022.

"Kasus tindak pidana penganiayaan ini telah dihentikan proses penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif, selain itu kedua belah pihak sudah menyatakan kesepakatan damai," kata Abdul Hakim di Kupang.

Ia menjelaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dalam kegiatan ekspose yang dilakukan secara daring menyetujui kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka Adrianus Thius yang dianggap melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena melakukan penganiayaan terhadap Irvan Alehandro Sipa (15) dihentikan proses penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga: TERBARU 2022! Simak Syarat Naik Kapal Pelni untuk Perjalanan Dalam Negeri: Regulasi Covid-19 Tetap Berlaku

Abdul Hakim mengatakan, beberapa pertimbangan dilakukan penghentian proses penuntutan kasus penganiayaan yang dilakukan Adrianus Thius karena tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana serta ada perdamaian antara tersangka dengan korban yang melibatkan orang tua korban.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x