TERBARU 2022! Simak Syarat Naik Kapal Pelni untuk Perjalanan Dalam Negeri: Regulasi Covid-19 Tetap Berlaku

- 3 Agustus 2022, 12:48 WIB
Syarat Naik Kapal Pelni untuk Perjalanan Dalam Negeri
Syarat Naik Kapal Pelni untuk Perjalanan Dalam Negeri /Flores Terkini/pelni.co.id

FLORES TERKINI – Bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan jasa dari Pelayaran Nasional Indonesia, berikut disampaikan beberapa syarat naik kapal laut Pelni 2022.

Sekedar mengingatkan, segala jenis perjalanan, baik itu perjalanan darat, laut, dan udara sudah ada aturannya masing-masing.

Khusus untuk perjalanan laut, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE-Menhub), sudah diatur berbagai tata cara dan syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM AWU Tanggal 3 hingga 6 Agustus 2022: Khusus Rute Waingapu, Ende, Kupang, dan Kalabahi

Aturan tersebut tertuang dalam SE-Menhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE-Menhub Nomor 68 Tahun 2022 ini sendiri sudah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Juli 2022, sekaligus menjadi acuan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri.

Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan laut dalam negeri dengan transportasi laut (baik swasta maupun kapal Pelni), ada baiknya Anda menyimak syarat-syarat yang diwajibkan berikut ini.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Soeratin Cup 2022: Juara Bertahan Persap Alor Sukses Tundukkan PS Malaka di Laga Pembuka

Syarat Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Laut

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: SE-Menhub Nomor 68 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x