TERBARU 2022! Simak Syarat Naik Kapal Pelni untuk Perjalanan Dalam Negeri: Regulasi Covid-19 Tetap Berlaku

- 3 Agustus 2022, 12:48 WIB
Syarat Naik Kapal Pelni untuk Perjalanan Dalam Negeri
Syarat Naik Kapal Pelni untuk Perjalanan Dalam Negeri /Flores Terkini/pelni.co.id

Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang tersebut tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 3 Agustus 2022 Cancer, Leo, dan Virgo: Jangan Tenggelam Kisah Masa Lalu

Sampel rapid test antigen diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

Penumpang Usia 6-17 Tahun

Bagi penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Tarif Baru TN Komodo Timbulkan Polemik di Masyarakat, DPRD NTT: Bukti Kebijakan Ini Tidak Populis

Penumpang Usia 6 Tahun ke bawah

Bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Meski dikecualikan, namun penumpan dengan usia ini wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Yuk, Kenali Lebih Dalam Karakter Zodiak Aries Berikut Ini: Sosok yang Ambisius, Egois, dan Tempramen

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: SE-Menhub Nomor 68 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah