TERBARU 2022! Simak Syarat Naik Kapal Pelni untuk Perjalanan Dalam Negeri: Regulasi Covid-19 Tetap Berlaku

- 3 Agustus 2022, 12:48 WIB
Syarat Naik Kapal Pelni untuk Perjalanan Dalam Negeri
Syarat Naik Kapal Pelni untuk Perjalanan Dalam Negeri /Flores Terkini/pelni.co.id

Vaksin Booster

Bagi pelaku perjalanan (penumpang) yang sudah menerima vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Baca Juga: Link Live Streaming HD Piala AFF U16 Indonesia vs Singapura Hari Ini, Prediksi Jalannya Pertandingan

Vaksin Dosis Kedua

Bagi penumpang yang baru menerima vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Atau dengan kata lain, sampel rapid test antigen diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA HARI INI: Andin Jadi Sosok Penghalang Kemesraan Sal dan Sienna, Kok Bisa?

Vaksin Dosis Pertama

Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 

Kondisi Kesehatan Khusus

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: SE-Menhub Nomor 68 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah