FLORES TERKINI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima dua aduan warga terkait dugaan tindakan menyimpang yang dilakukan Calon Kepala Desa (Cakades) Fatumnutu, Sefnat Bahael.
Cakades Fatumnutu, Kecamatan Polen, tersebut diduga melakukan pungutan biaya saat warga mengurus mutasi dokumen kependudukan dan mengganti enam nama penerima Bantuan Tunai Langsung (BLT) secara sepihak.
Merespons dua tindakan Sefnat Bahael yang dinilai tidak terpuji tersebut, sejumlah tokoh adat dan warga lainnya mengadukan Kepala Desa Fatumnutu yang masa jabatannya baru berakhir pada 30 Juni 2022 lalu itu.
Pengaduan itu diterima oleh anggota Komisi I DPRD TTS Thomas Lopo, Yudi Arifus Selan, dan Ratna Talidodo di ruang Komisi I DPRD TTS, Rabu, 6 Juli 2022, sebagaimana dilansir victorynews.id.
Menerima aduan warga tersebut, Anggota Komisi I DPRD TTS, Thomas Lopo mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat langsung menyimpulkannya secara sepihak.
Menurut Thomas, Komisi I DPRD TTS akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi, baik ke pihak Kecamatan Polen maupun pihak Desa Fatumnutu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 7 Juli 2022 Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Emosi Anda Bisa Pecah Hari Ini
“Nanti kami dari Komisi I akan datang ke Desa Fatumnutu untuk klarifikasi. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan secara sepihak,” kata Thomas, dikutip dari victorynews.id, Kamis, 7 Juli 2022.