FLORES TERKINI – Calon Kepala Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, diadukan warga ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS.
Calon Kades incumbent bernama Sefnat Bahael itu diadukan oleh warganya sendiri karena diduga melakukan pungutan saat warga mengurus mutasi dokumen kependudukan.
Tidak hanya itu, Sefnat Bahael juga diduga mengganti penerima Bantuan Tunai Langsung (BLT) secara sepihak.
Pergantian nama penerima BLT diduga kuat syarat kepentingan terkait proses pemilihan kepala desa yang bakal digelar pada 25 Juli 2022 mendatang.
Alhasil, sejumlah tokoh adat dan warga lainnya mengadukan Kepala Desa Fatumnutu yang masa jabatannya baru berakhir pada 30 Juni 2022 lalu itu.
Pengaduan itu diterima oleh anggota Komisi I DPRD TTS Thomas Lopo, Yudi Arifus Selan, dan Ratna Talidodo di ruang Komisi I DPRD TTS, Rabu, 6 Juli 2022.
Tokoh masyarakat Trianus Nabunome mengatakan, masyarakat Desa Fatumnutu merasa sakit hati karena Sefnat Bahael bertindak tidak adil.