Bunuh Sepupunya Sendiri, Gadis Remaja 15 Tahun di TTS Direhabilitasi

- 19 Februari 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi pembunuhan: Peristiwa pembunuhan yang cukup sadis itu terjadi Rabu, 9 Desember 2020,  sekitar pukul 13.30 WIB di Medan.
Ilustrasi pembunuhan: Peristiwa pembunuhan yang cukup sadis itu terjadi Rabu, 9 Desember 2020, sekitar pukul 13.30 WIB di Medan. /pixabay/ID 4657743

FLORES TERKINI – Gadis berusia 15 tahun di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dikabarkan telah membunuh sepupunya sendiri lantaran mengaku telah dicabuli oleh sepupunya tersebut. Saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian dari Polda NTT.

Oleh Polda NTT, Irjen Lotharia Latif, meski menjadi tersangka pembunuhan, gadis remaja tersebut tetap diperlakukan secara humanis tanpa harus dipenjarakan mengingat umurnya yang masih remaja.

Irjen Lotharia Latif rupanya lebih mengedepankan pendekatan humanis dengan menekankan aspek psikologis terhadap gadis tersebut serta memegang teguh asas praduga tak bersalah apalagi tersangka juga merupakan korban pelecehan seksual.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Film After We Fell 3 di 2021, Konflik Asmara Hingga Adegan Syur

"Kenapa saya demikian? Karena adik kita ini masih di bawah umur. Dia mengaku bahwa dia hendak dilecehkan, maka dia terpaksa melawan. Jadi kami titipkan dia di Dinas Rehabilitasi Sosial TTS (Timor Tengah Selatan), sambil penyidik mengumpulkan fakta-fakta di lapangan dan meminta pandangan ahli," kata Latif di hadapan awak media, Kamis 18 Februari 2021.

Oleh karena itu, saat ini gadis tersebut dititipkan ke Dinas Rehabilitasi Sosial milik Pemda agar dapat menjalani proses rehabilitasi sambil penyidik mengumpulkan fakta-fakta di lapangan dan meminta pandangan beberapa ahli lebih lanjut.

Sejumlah Polwan dan Psikolog telah dikirim untuk mendampingi gadis tersebut dengan harapan, trauma yang dialami remaja putri tersebut dapat berangsur menghilang dan si gadis dapat menceritakan secara jelas peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga: Tim The Gunners Gagal Lumpuhkan Benfica

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan sesosok mayat pria di tengah hutan di Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS, tepatnya di Hutan Haikmeu oleh Polsek Kualin pada hari Kamis, 11 Februari 2021, sekitar pukul pukul 22.00 Wita.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x