Baca Juga: RENUNGAN HARIAN AGAMA KATOLIK Kamis 7 Juli 2022, Tuhan Berpesan: Kebaskan Debu pada Kakimu!
Nau menjelaskan, enam orang yang ditetapkan dalam musyawarah diganti dengan Densi Bahael, Nikolas Bahael, Yosep Feka, Nikolas Fallo, Martinus Mamo, dan Soleman Fallo. Nama-nama tersebut dimasukkan sebagai penerima BLT tidak melalui musyawarah.
"Kami menduga pergantian nama penerima BLT ini syarat kepentingan demi kepentingan pemilihan Kepala Desa Fatumnutu. Sebab, diganti tanpa melalui musyawarah," jelasnya.
Wempi Fallo menambahkan, pergantian nama penerima BLT yang dilakukan Mantan Kepala Desa yang juga Calon Kepala Desa Fatumnutu ini tidak prosedural.***
Artikel ini merupakan kompilasi dari dua artikel yang telah terbit di victorynews.id sebelumnya, dengan judul: “Diduga Pungut Biaya Pindah Penduduk, Cakades Fatumnutu Sefnat Bahael Diadukan ke DPRD TTS” dan “Tak Hanya Pungli, Cakades Fatumnutu di TTS juga Ganti Penerima BLT Secara Sepihak”.