Pasalnya, setiap masyarakat Fatumnutu yang hendak mengurus dokumen mutasi penduduk, Sefnat Bahael memungut biaya dengan nilai yang bervariasi.
Trianus Nabunome membeberkan, saat mengurus mutasi penduduk dari Kota Kupang kembali ke Fatumnutu harus menyetor uang senilai Rp450.000 hingga Rp500.000.
Sementara dari Kalimantan kembali ke Desa Fatumnutu harus menyetor biaya sebesar Rp1.000.000 hingga Rp1.200.000.
Kata Trianus, Calon Kades Fatumnutu incumbent tersebut beralasan bahwa pungutan biaya tersebut sebagai tanda ucapan terima kasih kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) TTS.
Sedangkan terkait dugaan penggantian nama penerima BLT, Fransiskus Nau mengatakan bahwa ada enam orang penerima yang diganti.
Keenam orang tersebut adalah Wempi Fallo, Hendrik Polly, Agus Polly, Jefrit Fallo, Rinto Nabunome dan Debi Olla.
Kata Fransiskus, mereka sebelumnya sudah ditetapkan sebagai penerima BLT dalam musyawarah bersama, namun tiba-tiba diganti secara sepihak oleh Cakades Fatumnutu Incumbent Sefnat Bahael.
“Bapak Mantan Kades Sefnat Bahael lebih memilih orang yang pilih dia,” kata Nau yang juga merupakan mertua dari Sefnat Bahael, sebagaimana dilansir victorynews.id.