Pria di TTS Ditangkap Polisi Setelah Berkali-kali Merudapaksa Putrinya Sendiri

- 27 Juni 2021, 13:22 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak.
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. /Dok. Hallo Media/m. Rifa'i Azhari

FLORES TERKINI - Kasus pencabulan seorang ayah pada anak kandungnya kembali terjadi. Kali ini seorang putri terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya sendiri. Di bawah ancaman, korban membiarkan ayahnya itu secara leluasa melampiaskan nafsunya.

Adalah P, pria asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini tega melampiaskan nafsunya pada putri sendiri. Korban diketahui masih berusia 15 tahun. Hubungan terlarang ini bahkan membuat sang putri hamil.

Menurut penjelasan Iptu Mahdi Dejan Ibrahim selaku Kasat Reskrim Polres TTS, kejadian yang tidak bisa dipahami dengan akal sehat ini terjadi di sebuah rumah kontrakan pada tanggal 29 Agustus 2020.

Baca Juga: Jelang HUT Bhayangkara ke-75, Polres Flores Timur Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal

“Pelaku mencabuli korban berulang kali sejak bulan Agustus hingga November 2020,” ujar Iptu Mahdi Dejan Ibrahim.

Kejadiannya berawal saat korban yang sedang tidur dibangunkan oleh tersangka yang kemudian anak kandungnya tersebut melayani nafsunya.

“Lu (kamu) kalau tidak kasi bapak, lu anak durhaka,” ujar Iptu Mahdi Dejan Ibrahim menirukan ancaman tersangka terhadap korban.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Flores Timur, Sabtu 26 Juni 2021: Kasus Positif dan Meninggal Dunia Bertambah

Karena takut, korban lalu membiarkan ayahnya tersebut melucuti pakaiannya guna melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah kejadian, korban tidak berani mengadu karena merasa takut.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x