Selain itu, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Dia menjelaskan, Kepala Kejari TTS segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai bentuk kepastian hukum sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi 6 Meter di Perairan NTT hingga 4 Agustus 2022
Untuk diketahui, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, restorative justice atau keadilan restoratif adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).
Simpul kata, prinsip keadilan merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Secara umum, tujuan penyelesaian hukum dalam keadilan restoratif guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
Selain itu, tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.
Prinsip utama dalam keadilan restoratif adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.***