Pilih Damai, Penuntutan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Seorang Anak di TTS Dihentikan

- 3 Agustus 2022, 21:05 WIB
Proses penyelesaian masalah dugaan penganiayaan seorang anak di TTS melalui keadilan restoratif.
Proses penyelesaian masalah dugaan penganiayaan seorang anak di TTS melalui keadilan restoratif. /ANTARA-HO/Kejaksaan Tinggi NTT

FLORES TERKINI – Proses penuntutan kasus tindak pidana penganiayaan seorang anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS.

Penghentian proses penuntutan kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Adrianus Thius oleh Kejari TTS tersebut melalui proses mekanisme keadilan restoratif.

Selain itu, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan itu dihentikan proses hukumnya lantaran baik pelaku maupun pihak korban sudah menyatakan kesepakatan damai.

Baca Juga: Yuk, Baca Ramalan Zodiak Kamis 4 Agustus 2022 untuk 12 Bintang: Orang Sabar Banyak Rezekinya

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Abdul Hakim, sebagaimana dilansir dari ANTARA, Rabu, 3 Agustus 2022.

"Kasus tindak pidana penganiayaan ini telah dihentikan proses penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif, selain itu kedua belah pihak sudah menyatakan kesepakatan damai," kata Abdul Hakim di Kupang.

Ia menjelaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dalam kegiatan ekspose yang dilakukan secara daring menyetujui kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka Adrianus Thius yang dianggap melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena melakukan penganiayaan terhadap Irvan Alehandro Sipa (15) dihentikan proses penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga: TERBARU 2022! Simak Syarat Naik Kapal Pelni untuk Perjalanan Dalam Negeri: Regulasi Covid-19 Tetap Berlaku

Abdul Hakim mengatakan, beberapa pertimbangan dilakukan penghentian proses penuntutan kasus penganiayaan yang dilakukan Adrianus Thius karena tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana serta ada perdamaian antara tersangka dengan korban yang melibatkan orang tua korban.

Selain itu, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Dia menjelaskan, Kepala Kejari TTS segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai bentuk kepastian hukum sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi 6 Meter di Perairan NTT hingga 4 Agustus 2022

Untuk diketahui, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, restorative justice atau keadilan restoratif adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Simpul kata, prinsip keadilan merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Baca Juga: Hati Starla Bagai Tersayat Pedang Saat Nila Tanyakan Hal Ini, Sinopsis Cinta Setelah Cinta Rabu 3 Agustus 2022

Secara umum, tujuan penyelesaian hukum dalam keadilan restoratif guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Selain itu, tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

Prinsip utama dalam keadilan restoratif adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah