Sekda Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Larantuka, Ada Apa?

- 15 September 2022, 18:18 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay.com/ CerdikIndonesia.com/Nida H/

FLORES TERKINI – Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berinisial PIG ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur sebagai tersangka, Kamis, 15 September 2022.

Penetapan Sekda Flotim sebagai tersangka bersama dua rekannya yang lain lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flotim (BPBD) Tahun 2020.

Penetapan PIG menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022.

Baca Juga: Platina FC Dipastikan Lolos ke Fase Gugur, Persebata dan Perserond Saling Membunuh di Laga Terakhir Grup B

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti.

Kata dia, pihaknya kini telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Flotim Tahun Anggaran 2020.

Disebutkan Oematan, tiga tersangka dalam kasus itu di antaranya PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, dan PIG selaku Sekda atau Ex-Officio Kepala BPBD Flores Timur atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.

Baca Juga: Bukan Soal Besar Kecilnya Bayaran, Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo

"Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dana Covid-19. Tiga tersangka di antaranya PIG selaku Sekda Kabupaten Flotim, PLT, dan AHB,” katanya.

Menurut Oematan, untuk mempercepat proses penyidikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Oleh karena itu terhadap tersangka AHB dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka.

Baca Juga: Suporter Membludak Hingga Tumpah Ruah di Dalam Pagar Pembatas, Panitia Cuma Menonton

"Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September 2022 terhadap tersangka AHB, (sementara) terhadap dua orang tersangka yakni PLT dan PIG akan kami jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Ditambahkannya, adapun posisi kasusnya berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, Kantor BPBD Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sejumlah Rp6.482.519.650, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.

Dilanjutkannya, dalam proses pengajuan pencairan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) oleh BPBD Flores Timur, dilakukan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan, kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban, namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Grup F ETMC XXXI: Gagal Pinalti, Persena Nagekeo Ditahan Imbang Oleh Cristal FC

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Nomor: PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Covid-19 pada BPBD Flores Timur Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh penyidik Kejari Flores Timur pada 5 September 2022, yang menyatakan bahwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.

Menurut Oematan, perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Aayat (1) ke-1 KUHP.*** 

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x