Calon Pendeta Tersangka Kekerasan Seksual di Alor Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

- 3 Oktober 2022, 21:08 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. /Pexels/Karolina Grabowska

Hal ini disampaikan Ariasandy berkaitan dengan perkembangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan calon pendeta berinisial SAS terhadap belasan anak di bawah umur di Kabupaten Alor, NTT.

Ariasandy mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara itu dilakukan oleh Polres Alor pada pekan lalu setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Kerongkongan Lesti Kejora Bergeser, Belum Bisa Makan: Begini Tanggapan Orang Tua Soal KDRT dari Rizky Billar

"Usai dilimpahkan, jaksa akan meneliti dulu sejumlah berkas perkara tersebut, jika masih belum lengkap maka akan dikembalikan dan diminta untuk dilengkapi lah," tambah Kapolres Timor Tengah Selatan itu.

Diketahui, perbuatan asusila tersangka SAS itu dilakukan saat dirinya bertugas selama Mei 2021 hingga Maret 2022. Tersangka SAS diduga melakukan perbuatan asusila itu di lingkungan gereja tempatnya bertugas.

Dikutip dari Media Kupang, Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos mengatakan bahwa dugaan kasus ini dilaporkan oleh warga dari Bukapiting, Kecamatan ATL.

Baca Juga: Deddy Corbuizer Murka Baim Wong Prank KDRT di Depan Polisi

Semulanya, warga melaporkan adanya kasus dugaan persetubuhan terhadap enam orang anak yang dilakukan SAS yang melaksanakan tugas sebagai Vikaris di Alor.

Pelaku berdasarkan data identitasnya, beralamat di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Kata Mbau, anak yang menjadi korban dalam laporan kasus ini adalah dua orang berstatus pelajar SMA dan empat orang pelajar SMP.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA Media Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x