Hal ini disampaikan Ariasandy berkaitan dengan perkembangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan calon pendeta berinisial SAS terhadap belasan anak di bawah umur di Kabupaten Alor, NTT.
Ariasandy mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara itu dilakukan oleh Polres Alor pada pekan lalu setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Usai dilimpahkan, jaksa akan meneliti dulu sejumlah berkas perkara tersebut, jika masih belum lengkap maka akan dikembalikan dan diminta untuk dilengkapi lah," tambah Kapolres Timor Tengah Selatan itu.
Diketahui, perbuatan asusila tersangka SAS itu dilakukan saat dirinya bertugas selama Mei 2021 hingga Maret 2022. Tersangka SAS diduga melakukan perbuatan asusila itu di lingkungan gereja tempatnya bertugas.
Dikutip dari Media Kupang, Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos mengatakan bahwa dugaan kasus ini dilaporkan oleh warga dari Bukapiting, Kecamatan ATL.
Baca Juga: Deddy Corbuizer Murka Baim Wong Prank KDRT di Depan Polisi
Semulanya, warga melaporkan adanya kasus dugaan persetubuhan terhadap enam orang anak yang dilakukan SAS yang melaksanakan tugas sebagai Vikaris di Alor.
Pelaku berdasarkan data identitasnya, beralamat di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.
Kata Mbau, anak yang menjadi korban dalam laporan kasus ini adalah dua orang berstatus pelajar SMA dan empat orang pelajar SMP.