Calon Pendeta Tersangka Kekerasan Seksual di Alor Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

- 3 Oktober 2022, 21:08 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. /Pexels/Karolina Grabowska

Sementara waktu dan tempat kejadiannya sekitar akhir Mei 2021 sampai dengan akhir Maret 2022, bertempat di wilayah kompleks salah satu rumah ibadat di Kabupaten Alor.

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Dihujat Warganet Lantaran Nekat Lakukan Aksi Konyol di Depan Polisi

Kronologis kejadiannya, urai Mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao ini, ketika terlapor (pelaku) sedang bertugas di rumah ibadat sebagai Vikaris, sekitar awal tahun 2021 hingga sekitar awal bulan Mei 2022, terlapor kenal dengan para korban. Para korban adalah Anak Sekolah Minggu di gereja tersebut.

Terlapor selanjutnya mengajak para korban untuk datang ke kompleks rumah ibadat dan diduga melakukan perbuatan aib yakni bersetubuh dengan para korban secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Dugaan perbuatan bejat ini, ungkap Mbau, kemudian diketahui oleh pelapor. Terlapor setelah selesai menjalankan tugas sebagai Vikaris, kemudian pindah ke Kupang, selanjutnya ada pemberitahuan dari pihak Sinode ke Pendeta Gereja tentang perbuatan tercela ini.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, Senin 3 Oktober 2022: Saksikan Uang Kaget Lagi dan Kontes KDI 2022

Kemudian, lanjut Mbau, Pendeta Gereja bersama pelapor mencari tahu ke para korban tentang dugaan perbuatan Vikaris itu, dan benar bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan terlapor, sehingga masalah ini dilaporkan ke SPKT Polres Alor.

Menurut Mbau, atas laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menerima Laporan Polisi Nomor: LP-B/ 277/IX / 2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 1 September 2022.

Selanjutnya pihaknya membuat permintaan visum dan mengantarkan para korban ke RSUD Kalabahi.

Kasus ini kemudian langsung ditangani oleh unit PPA dan setelah itu para korban dipulangkan setelah dilakukan visum.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA Media Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x