Dalam kasus ini, tambah Mbau saat itu, ada juga sejumlah catatan, yakni korban diduga masih bertambah dan masih didalami.
Pasalnya para korban awalnya yang datang melaporkan ke SPKT Polres Alor berjumlah 9 orang dan setelah ditelusuri terdapat 3 orang korban lainnya yang bernama Bunga (nama samaran, red) diduga juga disetubuhi pelaku.
Kemudian dua orang lainnya Mawar (16) dan Melati (16) diduga mengalami pencabulan atau percobaan, karena keduanya hanya dipeluk pelaku di bagian perut dan mendapat chatting yang disertai dengan kiriman foto telanjang.
“Modus dari kasus ini yakni terlapor melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut dan juga ada dugaan terlapor memvideokan saat melakukan persetubuhan terhadap para korban, sehingga mengancam untuk menyebarkan jika para korban tidak bersetubuh dengan terlapor," tandas Mbau.***