Calon Pendeta Tersangka Kekerasan Seksual di Alor Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

- 3 Oktober 2022, 21:08 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. /Pexels/Karolina Grabowska

Baca Juga: IKATAN CINTA HARI INI Senin 3 Oktober 2022: Aldebaran dan Andin Syok Berat Dengar Pertanyaan Reyna, Apa Itu?

Dalam kasus ini, tambah Mbau saat itu, ada juga sejumlah catatan, yakni korban diduga masih bertambah dan masih didalami.

Pasalnya para korban awalnya yang datang melaporkan ke SPKT Polres Alor berjumlah 9 orang dan setelah ditelusuri terdapat 3 orang korban lainnya yang bernama Bunga (nama samaran, red) diduga juga disetubuhi pelaku.

Kemudian dua orang lainnya Mawar (16) dan Melati (16) diduga mengalami pencabulan atau percobaan, karena keduanya hanya dipeluk pelaku di bagian perut dan mendapat chatting yang disertai dengan kiriman foto telanjang.

“Modus dari kasus ini yakni terlapor melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut dan juga ada dugaan terlapor memvideokan saat melakukan persetubuhan terhadap para korban, sehingga mengancam untuk menyebarkan jika para korban tidak bersetubuh dengan terlapor," tandas Mbau.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA Media Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x