“Dari satu kelurahan dan 14 desa, ada sebanyak 39 pelamar, namum dalam pleno sebelumnya terkait lulus administrasi hanya tersisa 37 peserta,” sambungnya.
Adapun alasan peserta yang tidak lulus administrasi yakni peserta yang namanya masih terdaftar dana Sistem Informasi Partai Politik (Sippol) dan beralamatkan di luar wilayah Kecamatan Solor Barat.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Rabu 1 Februari 2023: Saksikan Ikatan Cinta dan Jangan Bercerai Bunda
Pada saat pelaksanaan, dari 39 peserta yang lulus administrasi, 37 yang mengikuti seleksi wawancara sementara dua peserta lainnya tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan terganggu.
“Wawancara telah dilaksanakan dan yang hadir 35 orang, sementara dua orang lainnya tidak hadir. Olehnya, pihak sekretariat mencoba menghubungi yang bersangkutan, namun mendapatkan jawaban bahwa keduanya ini sakit,” tambahnya.
Kemudian terkait pengumuman kelulusan PKD, Max Werang kembali menjelaskan bahwa akan disampaikan pada tanggal 4 Februari 2023 nanti, di mana setiap desa hanya satu orang yang akan ditetapkan.
“Ini sesuai dengan mekanisme yang ada, saya bersama kedua anggota lainnya telah menjalankannya dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya kembali.
Sebelum mengakhir pembicaraan, Max Werang berharap agar selama masa sebelum penetapan calon PKD ini diumumkan dan dilantik, masyarakat dapat memberikan masukan dan tangggapan kepada calon yang ada.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan yang mana telah dibuka mulai tanggal 28 Januari hingga 5 Februari 2023 dengan mendatangi kantor Sekretariat Panwascam Solor Barat di Kelurahan Ritaebang atau melalui nomor WhatsApp 082144365428.***