Baca Juga: Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Lahirkan Polemik, Viktor Laiskodat: Saya Tidak akan Mundur
Pernyataan Sikap PGRI NTT
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTT menyatakan perlu adanya kajian mendalam dalam penerapan kebijakan KBM mulai pukul 05.30 WITA.
"Perlu dilakukan kajian mendalam dan sosialisasi terkait pelaksanaan KBM pukul 05.30 Wita yang melibatkan pemangku kepentingan di bidang pendidikan," kata Ketua PGRI NTT, Simon Petrus Manu, dalam keterangannya pada Selasa, 28 Februari 2023.
PGRI NTT menilai, pelaksanaan pembelajaran mulai pukul 05.30 WITA lebih cocok untuk sekolah dengan sistem asrama.
Baca Juga: Heboh Sekolah Mulai Jam 5 Pagi di NTT, Ombudsman Minta Pemprov Jelaskan Apa Urgensinya
Usia rata-rata peserta didik pada jenjang SMA/SMK, kata dia, adalah 15-17 tahun dan masih berkategori anak-anak yang membutuhkan waktu istirahat yang cukup.
Selain itu, pada rentang waktu pukul 05.00-05.30, banyak siswa yang masih kesulitan dalam mendapat transportasi umum ke sekolah.
"Khususnya untuk siswa perempuan sangat rawan terhadap begal dan ancaman tindakan asusila seperti ancaman pemerkosaan, kekerasan seksual dan lainnya,” ujarnya.
Petrus Manu mengatakan, pemerintah provinsi menerapkan kebijakan tersebut untuk mendorong SMA/SMK di NTT agar masuk dalam 200 sekolah terbaik secara nasional. Namun, KBM mulai pukul 05.30 WITA bukanlah indikator keberhasilan, baik dari aspek biologis dan psikologis.