FLORES TERKINI – Seorang tersangka kasus dugaan penggelapan jabatan di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian setempat. Tersangka berinisial RK (42) tersebut diduga terlibat dalam penggelapan jabatan pada PT OMB di Labuan Bajo.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, seperti diberitakan ANTARA pada Jumat, 1 September 2023. Ia menjelaskan, tersangka ditahan pada Kamis, 31 Agustus 2023 malam.
“RK disangkakan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.
Baca Juga: Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah di Manggarai Barat
Sempat Hilangkan Barang Bukti
RK yang merupakan Direktur PT OMB itu sempat melayangkan gugatan praperadilan. Hal ini karena ia menduga ada kekeliruan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat terhadap prosedur penetapan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jabatan tersebut.
Namun, gugatan itu ditolak dan dimenangkan oleh Polres Manggarai Barat. RK pun resmi ditahan dengan mempertimbangkan sisi subjektif dan objektifnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Seorang Imam Katolik di Manggarai Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri
Wahyu menjelaskan, alasan subjektif itu terkait kekhawatiran akan ketiadaan tersangka saat kasus dilimpahkan ke kejaksaan, apalagi sebelumnya tersangka telah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik.