FLORES TERKINI – Dua tersangka kasus dugaan korupsi aset tanah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) ditahan Kejaksaan Tinggi NTT. Kedua tersangka dimaksud yakni TDS selaku Kabid Pemanfaatan Aset Setda Provinsi NTT dan HP selaku Direktur PT Sarana Investama Manggabar.
Keduanya ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik Pemprov NTT yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Keduanya sudah dilakukan penahanan oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, pada Senin, 31 Juli 2023.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa di Flores Timur: Kejaksaan Larantuka Tahan 2 Tersangka
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp8,5 miliar itu sebelumnya telah diselidiki oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT pada 17 Januari 2022.
"Tim penyelidik telah menemukan cukup bukti dalam perkara tersebut untuk dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur nomor print-354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022," katanya.
Raka Putra Dharmana mengatakan, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Kupang dan Lapas Wanita selama 20 hari ke depan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus tersebut berawal pada 2012, ketika Kementerian Pariwisata, Seni, dan Budaya menghibahkan dua bidang tanah milik Kementerian Pariwisata, Seni, dan Budaya Propinsi NTT kepada Gubernur NTT.