Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa di Flores Timur: Kejaksaan Larantuka Tahan 2 Tersangka

- 19 Juli 2023, 16:50 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim. /ANTARA/HO-Humas Kejaksaan Tinggi NTT

FLORES TERKINI – Pihak Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Larantuka Cabang Waiwerang menahan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem informasi untuk 44 desa di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial YPG dan YGM. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Larantuka, terhitung mulai tanggal 18 Juli hingga 6 Agustus 2023.

"Kedua tersangka itu sudah ditahan penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Larantuka pada Selasa (18 Juli 2023)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, pada Rabu, 19 Juli 2023.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Daerah Flores Timur Mangkir di Festival Lewokluok 2023, Kades: Apa yang Mesti Diharapkan?

Menurut Abdul Hakim, YPG dan YGM ditahan setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka, dan berdasarkan bukti keduanya bertanggung jawab dalam kasus pengadaan sistem informasi desa tahun 2018-2019 di Flores Timur senilai Rp1,4 miliar untuk 44 desa.

Selanjutnya, kata Abdul Hakim, pihak penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang dan disidangkan.

Untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan internet desa di Kabupaten Flores Timur yang menyeret kedua tersangka tersebut mencapai Rp653 juta lebih. Dalam kasus ini, YPG dan YGM berperan sebagai penyedia barang.

Baca Juga: Geram Putrinya Dilecehkan Oknum Kepsek di Flores Timur, Orangtua Korban Minta Pelaku Segera Diproses Hukum

Alhasil, YPG dan YGM dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidier Pasal 3 junto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah