Sedangkan alasan objektif berkaitan dengan sikap tersangka yang tidak kooperatif, yakni berusaha menghilangkan sejumlah alat bukti dengan cara dibakar.
"Untuk unsur objektifnya, penyidik takut yang bersangkutan menghilangkan barang bukti," ucapnya.
Kini, penyidik sedang menyelesaikan kasus tersebut dan bersiap untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. "Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU," pungkasnya.***